LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) KPU KABUPATEN SUKAMARA

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berikut adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sukamara :